STAIHA ADAKAN MoU DENGAN IAI AL-QOLAM
Berita Terkait
- Review Borang 2 Prodi PGMI dan PS oleh Pimpinan
- Rapat Persiapan Perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025
- 109 Mahasiswa STAIHA bawean Ikuti Proposal Tugas Akhir
- LPPM STAI Hasan Jufri Bawean mengadakan sosialisasi Litapdimas Kemenag 2025
- Mengawali 2025, STAIHA Bawean Adakan Pembekalan Mahasiswa PLP Dan PKL
- Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pejabat Struktural STAI Hasan Jufri Bawean
- DALAM RANGKA PERCEPATAN TUGAS AKHIR MAHASISWA, PANITIA TA ADAKAN WORKSHOP
- Prodi PGMI STAIHA Bawean Sukses Gelar Pelatihan Teknik Penulisan Karya Ilmiah
- Lima Dosen STAI hasan Jufri Bawean Menjadi Peserta Short Course PKDP Kemenag RI 2024
- Dosen HES STAI Hasan Jufri Bawean laksanakan PKM Kolaborasi Internasional di Jeddah, Saudi Arabia

Dalam safari ilmiah yang dilakukan oleh rombongan struktural STAIHA, tidak hanya berkunjung ke UNUJA dan UNZAH saja, namun perjalanan dilanjutkan ke Malang untuk Studi banding ke Institut Agama Islam (IAI) al-Qolam, Gondanglegi, Malang. Kunjungan ke IAI al-Qolam tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 15 November 2021. Rombongan struktural sebanyak 16 orang tiba di IAI al-Qolam sekitar jam 09.30 dan langsung disambut oleh Wakil Rektor I yang didampingi oleh beberapa struktural lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Rektor I menyampaikan rasa senangnya karena telah dikunjungi oleh struktural STAIHA Bawean. Ia menyebutkan bahwa sebenarnya akreditasi itu tidak perlu dijadikan sesuatu yang selalu menghantui setiap saat, sebab sebenarnya kita telah melaksanakan sebagian besar, hanya saja tidak ada dokumentasi, sehingga tidak ada bukti fisiknya. Ia juga menyebutkan bahwa adanya kebijakan MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) itu bukannya menyulitkan Perguruan Tinggi, Justru kebijakan itu mempermudah bagi perguruan tinggi, sebab sebagian mahasiswa sudah bekerja di sebuah instansi, hanya saja hal itu tidak mendapatkan nilai dari pemerintah. Namun, dengan adanya program tersebut apa yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut kini bisa mendapatkan nilai yang setara dengan 20 SKS. oleh sebab itu, kebijakan itu seharusnya justru menguntungkan perguruan tinggi.
Pertemuan struktural antar dua perguruan tinggi tersebut diakhiri dengan penandatanganan MoU kerjasama yang ditandatangani oleh Ketua dan seluruh kaprodi dengan harapan kedua instansi tersebut dapat bekerja sama dalam memajukan perguruan tinggi.