Ketua STAIHA Bawean Dan Ketua Pengadilan Agama Bawean Tekan MoU Layanan Hukum
Berita Terkait
- Review Borang 2 Prodi PGMI dan PS oleh Pimpinan
- Rapat Persiapan Perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025
- 109 Mahasiswa STAIHA bawean Ikuti Proposal Tugas Akhir
- LPPM STAI Hasan Jufri Bawean mengadakan sosialisasi Litapdimas Kemenag 2025
- Mengawali 2025, STAIHA Bawean Adakan Pembekalan Mahasiswa PLP Dan PKL
- Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pejabat Struktural STAI Hasan Jufri Bawean
- DALAM RANGKA PERCEPATAN TUGAS AKHIR MAHASISWA, PANITIA TA ADAKAN WORKSHOP
- Prodi PGMI STAIHA Bawean Sukses Gelar Pelatihan Teknik Penulisan Karya Ilmiah
- Lima Dosen STAI hasan Jufri Bawean Menjadi Peserta Short Course PKDP Kemenag RI 2024
- Dosen HES STAI Hasan Jufri Bawean laksanakan PKM Kolaborasi Internasional di Jeddah, Saudi Arabia

Bawean, 20 Januari 2021- Ketua STAIHA Bawean Dr. Ali Asyhar, M. Mpd bersama Ketua Pengadilan Agama Bawean Achmad Kadarisman, SH.I, M.H melakukan penandatanganan MoU Layanan Posbakum Tahun 2021, di Ruang Rapat Lt. II Gedung STAIHA Bawean, Gresik 20 Januari 2021 Pukul 10.00 WIB.
Hadir dalam acara tersebut, Pipin Sitra, Lc, M.H (PUKET 1 STAIHA), dan Wiwin Suryaningsih (Direktur LPBH STAIHA Bawean), beserta sejumlah pegawai Pengadilan Agama Bawean Halif, S.H (Panitera) Ali Mahfud, SH ( Bagian Kerjasama). Sementara pihak LBH STAIHA Bawean hadir juga RHalilurrahman, MH. (Sekretaris),Mohammad Adnan (Bendahara). dan Yusmita, M.H. (Petugas POSBAKUM LPBH STAIHA).
Achmad Kadarisman menyampaikan bahwa kerja sama layanan bantuan hukum itu dilaksanakan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 57 jo. Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 sebagai bagian dari pelayanan publik."Di mana, tugas dan fungsinya di antaranya untuk pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum, dan bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan," disamping itu sebagai Wadah bagi Masyarakat Bawean untuk membantu dalam pelayanan Hukum., katanya.
Sementara Dr. Ali Asyhar, M. Mpd menyampaikan, penandatanganan kerja sama ini bagian upaya LPBH STAIHA BAwean dalam rangka melaksanakan bantuan hukum yang bertujuan membantu masyarakat tidak mampu secara ekonomi untuk mencari akses keadilan dengan cuma-cuma (prodeo) pada masyarakat Bawean. LPBH STAIHA Bawean akan selalu bersinergi dengan program layanan Hukum Pengadilan Agama Bawean yang lebih baik. Sebab, langkah itu merupakan amanat. Hll