Kuliah Umum - Menjadi Jaksa Diperlukan Gelas Sarjana Hukum (SH)
Berita Terkait
- Bantu Korban Gempa Bawean, STAIHA Bawean Bagi Sembako dan Cek Kesehatan Gratis
- Safari Ramadhan, Peduli Yatim & Duafa STAI Hasan Jufri Bawean: Membangun Semangat Ramadan di Era Dig
- Akhiri Program PKL PLP, Mahasiswa STAI Hasan Jufri Bawean Paparkan laporan PKL PPL Di Depan Tim Peng
- Studium Generale STAIHA Bawean, Prof Masykuri Ajak Civitas Akademika Meningkatkan Kualitas SDM
- PENARIKAN MAHASISWA PKL dan PLP Di 30 Lokasi Di Daerah Kabupaten Mojokerto dan Pulau Bawean
- LPPM STAIHA Bawean Siapkan mahasiswa Akhir Mampu Lulus Tepat Waktu di Workshop Karya Ilmiah
- Prodi Manajemen Pendidikan Islam STAI Hasan Jufri Bawean Raih Akreditasi Baik Sekali dari LAMDIK
- LPBH STAIHA Bawean Teken MoU POSBAKUM 2024 dengan Pengadilan Agama Bawean
- Asesmen Lapangan oleh LAMDIK, Prodi MPI STAI Hasan Jufri Optimis Raih Akreditasi Baik Sekali
- Alhamdulilllah 5 Dosen STAI Hasan Jufri Bawean Lolos Serdos
Rabu, 4 Juli 2018 pukul 13.30 - 16.00 wib Kampus STAI Hasan Jufri Bawean menggelar kuliah umum tentang "Tupoksi Jaksa" dengan nara sumber Nimas Setyaningrum, MH Jaksa Senior dari Kejaksaan Tinggi DIY
Dalam kuliah umum yang juga dihadiri oleh Mahasiswa dan Dosen Prodi Syariah (Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwalus Syahsiyah ), Nimas Setyaningrum memberi motivasi kepada mahasiswa syariah untuk berprofesi menjadi jaksa karena untuk menjadi jaksa diperlukan gelar minimal SH (Sarjana Hukum). Dalam kesemoatan itu juga dijelaskan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Tinggi
TUGAS :
Melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
FUNGSI :
- Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
- penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya;
- pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana;.
- pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaanm pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung;
- penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
- pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Write a Facebook Comment