Kuliah Umum - Menjadi Jaksa Diperlukan Gelas Sarjana Hukum (SH)

By TIM Media STAIHA Bawean 04 Jul 2018, 00:00:00 WIB Artikel Dosen
Kuliah Umum - Menjadi Jaksa Diperlukan Gelas Sarjana Hukum (SH)
Rabu, 4 Juli 2018 pukul 13.30 - 16.00 wib Kampus STAI Hasan Jufri Bawean menggelar kuliah umum tentang "Tupoksi Jaksa" dengan nara sumber Nimas Setyaningrum, MH Jaksa Senior dari Kejaksaan Tinggi DIY

Dalam kuliah umum yang juga dihadiri oleh Mahasiswa dan Dosen Prodi Syariah (Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwalus Syahsiyah ), Nimas Setyaningrum memberi motivasi kepada mahasiswa syariah untuk berprofesi menjadi jaksa karena untuk menjadi jaksa diperlukan gelar minimal SH (Sarjana Hukum). Dalam kesemoatan itu juga dijelaskan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Tinggi
 

TUGAS :

Melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan  dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

FUNGSI :

  1. Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
  2. penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya;
  3. pelaksanaan  penegakan  hukum baik  preventif  maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana;.
  4. pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban    dan ketentraman         umum, pemberian    bantuan,     pertimbangan,     pelayanan     dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta  tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum,      kewibawaanm pemerintah    dan penyelamatan   kekayaan  negara,   berdasarkan   peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung;
  5. penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
  6. pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  7. koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook