Ketua STAIHA Bawean Dan Ketua Pengadilan Agama Bawean Tekan MoU Layanan Hukum
Berita Terkait
- Panitia PKL-PPL STAIHA BAwean Gelar Presentasi Laporan PKL-PPL
- Pimpinan STAIHA Bawean Tarik 63 Mahasiswa Peserta PKL-PPL 2021
- 63 Mahasiswa STAI Hasan Jufri Bawean Angkatan 2018, mengikuti Pembekalan PKL/PPL
- PERSIAPAN PKL MAHASISWA, STAIHA ADAKAN MoU DENGAN PENGADIALAN AGAMA BAWEAN
- TINGKATKAN KUALITAS PAPER, LPPM ADAKAN KLINIK PAPER
- ADAKAN WORKSHOP METODOLOGI PENELITIAN, LPPM BENTUK 8 TIM PENELITI
- Gandeng STAIHA Bawean, Tim Peneliti Universitas Indonesia adakan Penelitian tentang Diaspora Bawean
- 51 MAHASISWA MENGIKUTI YUDISIUM KE 7 STAI HASAN JUFRI BAWEAN
- IKUTI PROTOKOL KESEHATAN, STAIHA KEMBALI ADAKAN PERKULAHAN TATAP MUKA
- SELEKSI MAHASISWA CALON PENERIMA KIP KULIAH

Bawean, 20 Januari 2021- Ketua STAIHA Bawean Dr. Ali Asyhar, M. Mpd bersama Ketua Pengadilan Agama Bawean Achmad Kadarisman, SH.I, M.H melakukan penandatanganan MoU Layanan Posbakum Tahun 2021, di Ruang Rapat Lt. II Gedung STAIHA Bawean, Gresik 20 Januari 2021 Pukul 10.00 WIB.
Hadir dalam acara tersebut, Pipin Sitra, Lc, M.H (PUKET 1 STAIHA), dan Wiwin Suryaningsih (Direktur LPBH STAIHA Bawean), beserta sejumlah pegawai Pengadilan Agama Bawean Halif, S.H (Panitera) Ali Mahfud, SH ( Bagian Kerjasama). Sementara pihak LBH STAIHA Bawean hadir juga RHalilurrahman, MH. (Sekretaris),Mohammad Adnan (Bendahara). dan Yusmita, M.H. (Petugas POSBAKUM LPBH STAIHA).
Achmad Kadarisman menyampaikan bahwa kerja sama layanan bantuan hukum itu dilaksanakan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 57 jo. Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 sebagai bagian dari pelayanan publik."Di mana, tugas dan fungsinya di antaranya untuk pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum, dan bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan," disamping itu sebagai Wadah bagi Masyarakat Bawean untuk membantu dalam pelayanan Hukum., katanya.
Sementara Dr. Ali Asyhar, M. Mpd menyampaikan, penandatanganan kerja sama ini bagian upaya LPBH STAIHA BAwean dalam rangka melaksanakan bantuan hukum yang bertujuan membantu masyarakat tidak mampu secara ekonomi untuk mencari akses keadilan dengan cuma-cuma (prodeo) pada masyarakat Bawean. LPBH STAIHA Bawean akan selalu bersinergi dengan program layanan Hukum Pengadilan Agama Bawean yang lebih baik. Sebab, langkah itu merupakan amanat. Hll