Kembali ke homepage

Pengumuman

PENGUMUMAN PROGRAM KIP 2020

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4592 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun Anggaran 2020, Alhamdulillah _STAI HASAN JUFRI BAWEAN ditetapkan menjadi Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Adapun persyaratan pendaftaran Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut :


1. Mahasiswa baru, lulusan MA/MAK/Diniyah Formal/SMA/sederajat angkatan tahun 2020, tahun 2019, dan tahun 2018; dan Mahasiswa yang sedang menempuh studi pada tahun angkatan 2019/2020;

2. Calon penerima mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan;

3. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah. (Lampiran form 1)

4. Melengkapi berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:

   1) Fotokopi KTP;

  2) Fotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH,

  3) Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;

  4) Fotokopi rapor semester 1 s.d 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah;

  5) Fotokopi ijazah beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah;

  6) Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya;

  7) Fotokopi Rekening Listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali.

  8) Menunjukkan penghasilan orang tua/wali bagi calon penerima yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP (Lampiran form 7).

  9) Menandatangani Pakta Integritas (Lampiran form 1)

 10) Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.

Pendaftaran terakhir pada Kamis, 03 September 2020 dan hasil seleksi selanjutnya ditetapkan oleh Panitia Seleksi Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah STAI Hasan Jufri Bawean